Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 38 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 133 Tahun 2018;
Perwali Pasuruan No 54 Tahun 2016;
Perwali Pasuruan No 15 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Wali
kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 133 Tahun 2018; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain yang memuat Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Penagihan Dan Penyetoran; Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Kedaluwarsa; Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
32 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD.2020/NO.94 LL Kota Pontianak : 39 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, menyatakan bahwa ketentuan mengenai Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dalam Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.133 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 18 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penyelesaian Kerugian Daerah dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; bahwa guna pedoman teknis penyelesaian Kerugian Daerah dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah serta menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menyusun Peraturan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161); Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan;
4. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
5. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
6. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti
Rugi;
7. Penagihan Dan Penyetoran;
8. Penghapusan Piutang Daerah;
9. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Dan Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan;
10. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntasi Dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Ganti Kerugian, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
52 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menyatakan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;dan bahwa berdasarkan pertimbangan menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2018 dicabut.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 53 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA, TIM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP BENDAHARA PEMERINTAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, DB 2020/No. 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja, Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengamanatkan bahwa pimpinan instansi wajib membentuk Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara, oleh karena itu perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota TanjungBalai dengan membentuk Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara yanf ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota.
b. Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara tersebut di atas dipandang perlu adanya pengaturan tentang Tata cara kerja Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara dimaksud sebagai panduan kerja yang harus dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara.
UU No 9 Drt Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 1987; PP No 14 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 72 2019; Peraturan BPK RI No 3 Tahun 2007; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2008; Perda Kota TanjungBalai No4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Penetapan Batas Waktu, Pembebanan Kerugian Daerah, Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber dari Perhitungan Ex. Officio, Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
14 Hlmn., Lampiran 5 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi, Dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian TGR, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Kedaluwarsa, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
38 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat