Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kerugian Bab III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah Bab IV Penyelesaian Kerugian Daerah Bab V Penentuan Nilai Kerugian Daerah dan Tanggung Jawab Kerugian Daerah Bab VI Penagihan dan Penyetoran Bab VIII Penghapusan Bab IX Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Pembiayaan Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat