Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 123 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kerugian Bab III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah Bab IV Penyelesaian Kerugian Daerah Bab V Penentuan Nilai Kerugian Daerah dan Tanggung Jawab Kerugian Daerah Bab VI Penagihan dan Penyetoran Bab VIII Penghapusan Bab IX Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Pembiayaan Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 125
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan