Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah adalah mekanisme yang dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pengelola lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, serta pihak ketiga. Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang dilaksanakan oleh BPK, meliputi: 1) Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; 2) pelaksanaan pengenaan ganti Kerugian Negara/Daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan 3) pelaksanaan pengenaan ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap pihak ketiga yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud, BPK juga melaksanakan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah oleh pihak ketiga di luar pengadilan. Pemantauan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat