Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024

Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah adalah mekanisme yang dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pengelola lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, serta pihak ketiga. Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang dilaksanakan oleh BPK, meliputi: 1) Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; 2) pelaksanaan pengenaan ganti Kerugian Negara/Daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan 3) pelaksanaan pengenaan ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap pihak ketiga yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud, BPK juga melaksanakan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah oleh pihak ketiga di luar pengadilan. Pemantauan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2024
Tanggal Pengundangan
14 November 2024
Tanggal Berlaku
14 November 2024
Sumber
LN 2024 (31/BPK), TLN (99/BPK) : 9 hlm.
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan