Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN, PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja adalah merupakan aset daerah yang
mempunyai peranan dan kedudukan yang penting dalam
peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga perlu
memberikan pelayanan, penempatan dan perlindungan
secara profesional dan terus menerus;
b. bahwa pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga
kerja memerlukan mekanisme yang jelas, cepat dan tepat
serta memberikan kepastian hukum kepada Calon Tenaga
Kerja /Tenaga Kerja;
c. bahwa Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan perlu dijabarkan lebih lanjut dalam
peraturan daerah dalam rangka memberikan pelayanan,
penempatan dan perlindungan yang maksimal terhadap
para Calon Tenaga Kerja / Tenaga Kerja;
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya;
7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia;
9. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja
Indonesia;
10.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER-14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
11.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER-07/MEN/V/2010 jo Peraturan Menteri tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/V/2012 tentang
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 adalah antara
lain meliputi :
a. Penduduk dan Tenaga Kerja;
b. Kesempatan kerja;
c. Pelatihan Kerja termasuk kompetensi kerja;
d. Produktivitas Tenaga Kerja;
e. Hubungan Industrial Pancasila;
f. Kondisi Lingkungan Kerja;
g. Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja; dan
h. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program pembangunan
berkelanjutan sebagai upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang
terintegrasi, perlu dilakukan hubungan yang
selaras antara Pemerintah Daerah dengan para
pelaku dunia usaha sesuai kebutuhan
masyarakat melalui pemanfaatan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa agar pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat
memperoleh hasil yang optimal maka
diperlukan adanya pedoman dan kepastian
hukum untuk penyalurannya dalam bentuk
Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4752);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/2013 perihal Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik
Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan,
kebijakan, kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan
Program TJSL dalam menciptakan hubungan Perusahaan yang
serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup
masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan
ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan di
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Jo. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.13 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012; PERPRES No.21 Tahun 2010; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENAKERTRANS No.7 Tahun 2006; PERMENAKERTRANS No.12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENAKERTRANS No.KEP.223/MEN/2003;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 30 (tiga puluh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Pemanfaatan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO.4 TAHUN 2012 TETNTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha. Dengan diundangkannya berbagai peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, menyebabkan perubahan substansi pengaturan dibidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten, sehingga keberadaan peraturan daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 3 Tahun 1992, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2914, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 31 Tahun 2006, Perpres No. 72 Tahun 2014, Kepres No. 36 Tahun 2002, Permenaker No. 16 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan 1 angka antara Pasal 1 angka 7 dan 8, Perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf g, Pasal 28, Penambahan 1 Bab, diantara Bab IX dan X, Perubahan Pasal 48 ayat (1), Penambahan 2 Bab, diantara Bab XIV dan Bab XV, Diantara Pasal 54 dan 55 disisipi 3 Pasal, Diantara Pasal 54F dan 55 disisipi 12 Pasal, Pasal 64 dan 65 dihapus, Pasal 69 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
PERATURAN DAERAH NO.4 TAHUN 2012
16 Halaman, Penjelasan : 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2016
retribusi - retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo No. 8 Tahun 1986; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2008;
1. Nama, obyek, dan subyek retribusi
2. golongan retribusi
3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
4. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
5. struktur dan besarnya tarif retribusi
6. wilayah pemungutan
7. masa retribusi dan saat retribusi terutang
8. penetapan retribusi
9. tata cara pemungutan
10. tata cara pembayaran
11. keberatan
12. tata cara pembetulan ketetapan retribusi
13. pengembalian kelebihan pembayaran
14. tata cara pemeriksaan retribusi
15. insentif pemungutan
16. pemanfaatan
17. penagihan dan piutang retribusi
18. sanksi administratif
19. penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2016
Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Pasal 18 ayat 6, Pasal 18B UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2012; PP Nomor 97 Tahun 2012; PERMEN Nomor 16 Tahun 2016
Penetapan UU, Hukum Acara Pidana, Ketenagakerjaan, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan, Pajak Daerah, Aparatur Sipil Negara, PERDA, KUHP, Pengelolaan Keuangan, Pengendalian Lalu Lintas, Tata Cara
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
11 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di
Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08
Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pelaksanaan
penerapan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Brokrasi;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah
mendapat ketetapan penerapan 5 (lima) hari kerja
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
061.2-4521 TAHUN 2015 tentang Penetapan
Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa ketentuan hari jam kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari
dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169 (Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4 . Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor
Pemerintahan Republik Indonesia;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan
Lembaga Pemerintah; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Materi Pokok perbup ini adalah mengatur mengenai Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan ketenagakerjaan, sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat khususnya tenaga kerja, pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan Industrial serta perlindungan tenaga kerja
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernjataan Berlakunja Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201); 5. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 6. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670); 8. Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941); 10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pada Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2015
pajak dan retribusi daerah - ketenagakerjaan - perizinan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi tersebut pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, yang merupakan wajib retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan jenis dan besarnya penyediaan jasa pelayanan yang diberikan. Besarnya tarif retribusi sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika)/Tenaga Kerja Asing/bulan dan dibayarkan dimuka. Masa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah 1 (satu) tahun takwim setiap kali percetakan peta atau dokumen lainnya yang dipersamakan, sesuai dengan pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Penyetoran retribusi dibayarkan melalui bendahara penerimaan Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamaan kemudian langsung disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Hasil dari pembayaran Retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah dalam tempo 1 x 24 jam. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bungan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2015
KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN PERKEBUNAN SECARA BERKELANJUTAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.18, LL KAB. KAPUAS HULU: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Dalam Pengelolaan Perkebunan Secara Berkelanjutan
ABSTRAK:
Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi sehingga kegiatan yang dilakukan berbagai pihak termasuk usaha perkebunan harus mengedepankan prinsip konservasi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.25 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.17 Tahun 2013, Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Kemitraan Usaha Perkebunan; Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Perencanaaan Pembangunan dan Penggunaan Tanah Untuk Usaha Perkebunan; Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan, Forum Komunikasi Usaha Perkebunan dan Penanganan Konflik; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat