Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan harus
mampu memberikan solusi bagi permasalahan
ketenagakerjaan di daerah serta menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya
untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi
kehidupannya;
bahwa dalam rangka turut mengatasi permasalahan
ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung
jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar
menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan
berdaya saing sesuai dengan perkembangan
kebutuhan pasar kerja;
bahwa agar pemberdayaan tenga kerja daerah dapat
dilakukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi,
sistematis, dan berkesinambungan, dipandang perlu
untuk menetapkan pedoman yang dapat menjadi
acuan bagi semua pihak dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Tenaga Kerja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangundang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Informasi Pasar Kerja;
4. Pelatihan Kerja;
5. Perluasan Kesempatan Kerja;
6. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Daerah;
7. Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
8. Sosialisasi Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
9. Pembinaan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pembiayaan;
12. Penyidikan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa hak-hak dasar tenaga kerja/buruh serta kesempatan perlakuan yang sama harus dilakukan secara terencana, restruktur dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten bone bolango.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 6 thn 2003; UU No. 13 thn 2003; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 8 thn 2016; UU No. 11 thn 2020; PP No. 31 thn 2006; PP No. 15 thn 2007; PP No. 78 thn 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas & tujuan, arah kebijakan, pelatihan & pemagangan kerja, penempatan tenaga kerja & perluasan kesempatan kerja, TKA, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan & jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Terdiri dari 35 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM SETDA LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi permasalahan pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja diluar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Nomor 6 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 18 Tahun 2017
PP Nomor 4 Tahun 2013
PP Nomor 81 Tahun 2006
InPres Nomor 6 Tahun 2006
Permendagri Nomor 24 Tahun 2006
Permen ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
Pergub NTB Nomor 56
Perda Nomor 1 Tahun 2017
LTSA-P3MI merupakan organisasi non struktural yang dibentuk untuk menangani kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan PMI baik pada tahap pra penempatan maupun purna penempatan dan bertanggung jawab kepada Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2021
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-JAMBI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN
TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga
Kerja Asing;
b. bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
merupakan izin untuk mempekerjakan TKA, maka Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan pencabutan
UU 13 Tahun 2003; UU 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 97 Tahun 2012; PP 69 Tahun 2010; PP 34 Tahun 2021; Peraturan Menaker 10 Tahun 2018
Perda 7 Tahun 2021 tersebut mengatur mengenai Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Perda 4 Tahun 2014
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, maka keberadaan Organisasi dan Tata
Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan
Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten / Kota perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2003
WAJIB - LAPOR - KETENAGA KERJAAN - BAGI PERUSAHAAN - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 39
TAHUN 2001 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dikenakannya wajib lapor bagi perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah atas Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU no. 22 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1964; UU no. 14 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 39) Bab III Pasal4 huruf a dihapus.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Dalam Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
dalam rangka pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian
Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil diatur pada Bab IV Bagian Kedua tentang
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam
pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
dalam Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian Sasaran
Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Pasal 3
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati.
Pasal 4
Pejabat Penilai wajib membuat dan memelihara catatan
mengenai hal-hal yang menonjol atas pelaksanaan Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai yang dinilai sebagai bahan penilaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan BupatiJembrana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pejabat Penilai danAtasan Penilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan PekerjaanBagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KabupatenJembrana (Dicabut)
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 7 Tahun 2016
KetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Mengubah :
Permenaker No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 7, BN.2019/No.691, jdih.kemnaker.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja bukan penerima upah berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat serta sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraan:
Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
1.Ketentuan Umum;
2.Penetapan Peserta;
3.Kepesertaan Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan;
4.Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan;
5.Prosedur dan Tata Cara Pembayaran;
6..Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat