Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 adalah antara lain meliputi : a. Penduduk dan Tenaga Kerja; b. Kesempatan kerja; c. Pelatihan Kerja termasuk kompetensi kerja; d. Produktivitas Tenaga Kerja; e. Hubungan Industrial Pancasila; f. Kondisi Lingkungan Kerja; g. Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja; dan h. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat