Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 110 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 279), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita lbu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita lbu Kota Nusantara yang diberikan setiap bulannya. Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Pangan Nasional
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 35, LN.2023/No.86, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
Dengan telah dibentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pangan Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pangan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan - bpkp
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 34, LN.2023/No.80, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 192 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 272), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 33, LN.2023/No.79, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 80 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Kementerian - Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - pan rb
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 32, LN.2023/No.78, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hari Kerja - Jam Kerja - Instansi Pemerintah - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - asn
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 21, LN.2023/No.50, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatankualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 58 Tahun 1964, Keppres Nomor 24 Tahun 1972, dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995.
Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi: 1) TNI dan prajurit TNI serta ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI atau bidang pertahanan; 2) Kepolisian dan Anggota Polri beserta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Kepolisian; dan 3) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 116, LN.2022/No.185, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN); sistem pengawasan dan pengendalian; dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode preventif dan represif.
Lampiran: 18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat