Tunjangan Kinerja - Pegawai - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 33, LN.2023/No.79, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 80 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 8 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 7, lampiran hlm 8)
|