Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya alat berat dan kendaraan lainnya serta aset pada Balai Latihan Kerja yang menjadi kekayaan daerah yang belum terdapat tarif retribusinya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Mengubah lampiran huruf H Pemakaian Alat Berat dan menambahkan lampiran huruf J Pemakaian Kendaraan Lainnya dan huruf K Pemakaian Balai Latihan Kerja dalam Peraturan Daerah Peraturan Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Muaro Tebo, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang berasal dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999, 2007, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTtahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021/NO.17, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemenuhan kewajiban modal dasar Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa yang telah tercantum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah kewajiban pemenuhan modal dasar dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Per OJK No. 20/POJK.03/2014, Per OJK No. 04/POJK.03/2015, Perda No.7 tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.4 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; nilai APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp. 2.634.045.845.727,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Cabang Takengon dan guna meningkatkan pelayanan terhadap para nasabang dipandang perlu adanya penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Syariah Cabang Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Perbub Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal Daerah; BAB IV Penganggaran; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
kegiatan masyarakat dan peningkatan ekosistem
investasi, kegiatan berusaha, dan kegiatan lainnya
perlu didukung pelayanan perizinan yang berkualitas
dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa perkembangan kegiatan masyarakat baik yang
bersifat usaha maupun nonusaha dan perubahan
kebijakan pemerintah dibidang perizinan maka perlu
dilakukan penyesuaian dasar hukum penyelenggaraan
perizinan di Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum: Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan; Perizinan Berusaha; Perizinan Non Berusaha; Perizinan Lainnya; Sistem Informasi; Pelaporan Dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Perizinan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Halaman: 23 hlm, Lampiran: 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 17, Noreg PERDA Prov NTB (17-277/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembara negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2005);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5209);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja
daerah, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, terdiri dari 16 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-tidak ada
-tidak ada
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kineija pemerintah
daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu
kreativitas daerah dengan melakukan inovasi;
b. bahwa inovasi daerah dibutuhkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum bagi
pemerintah daerah dalam menetapkan inovasi daerah untuk
peningkatan kineija penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah be be r a pa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian, Pemberian Penghargaan, dan Perlindungan Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi dan Penyebaran Inovasi Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021
PERLINDUNGAN - KEKAYAAN - INTELEKTUAL - MASYARAKAT - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021 /No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Kekayaan Intelektual mempunyai peranan strategis didalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaomana diamantkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 ;UU No 28 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Perlindungan kekayaan Intelektual,Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional,Merek dan Indikasi Geografis,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,veritas asal untuk pembuatan varietas turunan ensensi,Pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,Inventarisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan intelktual,karja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiyaan ,Insentif dan disinsentif,Penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang
bersifat multidimensi dan multisektor dengan
berbagai karakteristik yang harus segera
ditanggulangi untuk mengembangkan kehidupan
manusia yang lebih bermartabat;
b. bahwa angka kemiskinan di Kabupaten
Lamongan masih tinggi sehingga perlu dilakukan
upaya Penanggulangan secara efektif, optimal dan
terpadu;
c. bahwa upaya Penanggulangan kemiskinan
dibutuhkan sinergitas dan program berkelanjutan
yang sejalan dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; 4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. sasaran;
c. hak dan tanggungjawab;
d. strategi Penanggulangan Kemiskinan;
e. pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan;
f. sumber daya dan pendanaan;
g. peran serta masyarakat dan pelaku usaha;
h. monitoring dan evaluasi;
i. pengaduan; dan
j. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat