Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Tana Toraja yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien diperlukan pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Jalan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5346) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringgan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
a. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. sarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. teknik lalu lintas;
d. pembinaan pemakai jalan;
e. pembinaan angkutan;
f. pengawasan dan pengendalian;
g. forum lalu lintas dan angkutan jalan;
h. peran serta masyarakat;
i. penyidikan;
j. pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Peraturan Bupati
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonom, menyebabkan semakin bertambahnya pemukiman, bangunan baru, maupun jalan. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan daerah yang menimbulkan pertambahan pemukiman, bangunan baru maupun jalan dibeberapa kawasan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberian nama terhadap jalan dan penomoran bangunan yang ada.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP NO. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka Utara No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang kriteria jalan yang terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa atau kelurahan. Pemberian nama jalan berdasarkan kriteria pengelompokan nama-nama diantaranya nama pahlawan nasional, tokoh masyarakat lokal yang berjasa pada daerah, nama pulau, nama hewan, nama danau, nama gunung, nama sungai, nama bunga, dan nama pohon. Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap bangunan milik perorangan, swasta maupun milik pemerintah dalam wilayah daerah Kabupaten Kolaka Utara harus diberi nomor bangunan secara beruntun yang dimulai pada titik tertentu, ditentukan oleh Pemda dan ditetapkan dengan keputusan bupati. Biaya pembuatan, pemasangan dan pemeliharaan nama jalan dibebankan kepada APBD Kab. Kolaka Utara dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2001
Ketentuan dalam:
a. Pasal 1 angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, dan angka 95;
b. Bab V Arah Kebijakan Dan Tataran Transportasi Wilayah, Bagian Kesatu Arah Kebijakan, Paragraf 5 Perhubungan Udara, Pasal 15;
c. Pasal 114;
d. Bab X Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, PasaJ 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, dan Pasal 192;
e. Pasal 196, sepanjang frase "Pasal 182 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal
186 ayat (1), Pasal 187 ayat (7), Pasal 188 ayat (3), Pasal 189, Pasal 190
ayat (2)"
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangVndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Vndang-Vndang Nomor I Tahun 2009 tentang
Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas di Angkutan Jalan, telah
diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan diundangkan UndangVndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Vndang-Vndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bertentangan dengan UndangUndang dimaksud sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan ketertiban dan disiplin berlalu lintas oleh masyarakat pengguna jalan khususnya di wilayah Kota Madiun perlu adanya penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2008 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Madiun perlu diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Walikota ini mengatur antara lain :
a. lokasi kawasan tertib lalu lintas ;
b. pelaksanaan ;
c. kewajiban dan larangan ;
d. analisa dan evaluasi ; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2017
Jalan adalah prasarana transportasi yang memiliki fungsi penting mendukung perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, lingkungan, pengembangan wilayah sehingga terwujud keseimbangan dan pemerataan pembangunan yang menopang persatuan dan kesatuan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memajukan kemakmuran dan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah, yang mana salah satu sub urusan pemerintahan tersebut adalah penyelenggaraan jalan kota, yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentangPembentukan Produk Hukum Daerah 2036);
17.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011–2031.
MENGATUR TENTANG JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LARANGAN RODA ENAM ATAU LEBIH MELINTASI JEMBATAN ASAM DAN JEMBATAN BATU DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa jembatan batu dan jembatan asam merupakan prasarana vital bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2012, PP No.79 Tahun 2013, PP No.74 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008, Keputusan Menhub No.KM.69 Tahun 1993;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Larangan Roda Enam Atau Lebih Melintasi Jembatan Asam dan Jembatan Batu; Kewajiban; Pengecualian; Pengalihan Arus Lalu Lintas; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.10/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
tentang Pemberian Nama Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 15
Tahun 1987 Seri D Nomor 7) sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kemasyarakatan di Kabupaten Wonosobo
maka perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
1987;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat