Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 50 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan bantuan hukum, ruang lingkup bantuan hukum, tata cara penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum, pengawasan dan pelaporan bantuan hukum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat akhir tahun 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dihadapan
hukum;
b. bahwa keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan
hukum secara cuma-cuma dan Pemerintah Daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian
bantuan hukum;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
pengaturan terkait hak masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah kota baik litigasi maupun non litigasi. Pendanaan anggaran layanan pemberian bantuan hukum dianggarkan di APBD Kota sesuai kemampuan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota
Palangka Raya yang pesat perlu diimbangi dengan
ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan
Mayat. Untuk menata dan menertibkan lokasi
pemakaman serta pengendalian penataan Ruang
Terbuka Hijau terhadap ketersediaan taman
pemakaman dan pengabuan Mayat harus dilakukan
melalui pengaturan dalam penyelenggaraan,
penggunaan, pemanfaatan sarana prasarana,
pelayanan retribusi pemakaman/pengabuan mayat
serta pembinaan dan pengawasannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
Ruang Lingkup dalam Per·aturan Daerah ini, meliputi:
1. Jenis, Perolehan, dan Lokasi Taman Pemakaman;
2. Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
3. Izin Operasional;
4. Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka;
5. Pemeliharaan Taman Pemakaman;
6. Pembinaan dan Pengendalian di Bidang Pelayanan Pemakaman dan
Pengabuan Mayat;
7. Pelaporan;
8. Pelarangan;
9. Penutupan dan Pemindahan Lokasi;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Peralihan; dan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Ketentuan mengenai Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pengaturan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan
Pengabuan Mayat di Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2004 Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2017
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASANPERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan kemanusiaan; dan dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup, perlu diatur tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum dari PPasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 35 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PERMEN PPPA No. 1 Tahun 2007; PERMEN PPPA No. 2 Tahun 2008; PERMEN PPPA No. 3 Tahun 2008; PERMEN PPPA No. 1 Tahun 2010; PERMEN PPPA No. 2 Tahun 2011; PERMEN PPPA No. 19 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Hak - Hak Korban, Kewajiban dan Tanggungjawab, Pencegahan Tindak Kekerasan, Kelembagaan, Standar Pelayanan Minimal, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Pendanaan, Pembina dan Pengawasan, Peran Serta Masyrakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender; pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memulihkan harga diri dan martabat perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk mengembalikan fungsi sosialnya perlu melakukan upaya pelindungan, pemberdayaan perempuan, dan rehabilitasi anak korban kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013.
Materi Pokok: Upaya yang dilakukan untuk pelindungan perempuan dan pelindungan anak memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender, menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Penanggulangan kemiskinan diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil dalam peningkatan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan Penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005.
Materi Pokok: Peraturan daerah ini sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Diperlukan perencanaan, tata kelola, dan koordinasi agar penanggulangan kemiskinan efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat