Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Hak - Hak Korban, Kewajiban dan Tanggungjawab, Pencegahan Tindak Kekerasan, Kelembagaan, Standar Pelayanan Minimal, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Pendanaan, Pembina dan Pengawasan, Peran Serta Masyrakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat