Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Untuk Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Tarakan menerapkan sistem pengelolaan sampah semesta dimana sistem pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh masyarakat yaitu sampah rumah tangga diangkut oleh gerobak yang selanjutnya dibawa ke transfer depo dengan peran serta masyarakat berupa iuran swakelola berdasarkan musyawarah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau Badan yang mendapat/ menikmati pelayanan persampahan/kebersihan, sehingga adanya 2 (dua) kali pungutan antara Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk rumah tangga dengan iuran swakelola untuk pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah bagi kelompok rumah tangga, maka perlu dilakukan penetapan mengenai Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kategori Rumah Tangga; Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang tergolong Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/ daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, serta meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah dari pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pakpak Bharat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah, pengaturan, pengelolaan, pengawasan, retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
(1) Penyedia menara yang telah mendapatkan izin mendirikan menara dan telah selesai atau sedang membangun menara, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan rencana penempatan menara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Penyedia menara yang telah mendapatkan izin mendirikan menara dan belum membangun menara sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan rencana penempatan menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(3) Penyedia menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) direlokasi ke dalam menara bersama.
Ketentuan mengenai prosedur dan tatacara relokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 04 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Nagari pada kegiatan yang ada dalam APBNagari. Bahwa untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pemerintahan Nagari perlu dilakukan perubahan bulan realisasi yang menjadi dasar penghitungan Dana Bagi Hasil.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman 3 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 16 Tahun 2016, Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 1 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 12 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 15 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Nagari diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4)
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2)
3. Ketentuan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
A. Bahwa Berdasarkan Penetapan Perubahan Tarif Retribusi Dengan Peraturan Kepala Daerah Yaitu Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Jasa Umum;
B. Bahwa Agar Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Dapat Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Secara Optimal, Perlu Ditunjang Denga Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Dan Pembiayaan Yang Memadai;
C. Bahwa Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Sudah Tidak Sesuai Dengan Kebutuhan Biaya Penyediaan Pelayanan Rumah Sakit Umum Tamiang Layang Untuk Membiayai Kepentingan Dan Kemanfaatan Umum Serta Meningkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat;
D. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Daan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahunn 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/ PER/II/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Noor 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peratauran Menteri Kesehatan Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/MENKES/SK/VI/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011.
Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Diatur Dan Tercantum Dalam Pasaal 8 Peraturan Darerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Diubah Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Yang Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Peraturan Bupati Ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kontribusi orang atau badan yang
mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan
bangunan selain kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan dan pertambangan, perlu ditetapkan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, Objek, Subjek Dan
Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang,
Pendataan Dan Penetapan, Pemungutan Pajak, Pengembalian
Kelebihan Pembayaran,Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Pajak, Kedaluwarsa Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan,
Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana Pelaksanaan, Pemberdayaan,
Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2017
PENDAPATAN ASLI DAERAH-RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
• bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan merupakan pungutan daerah terhadap satuan harga barang atau jasa tertentu sebagai pengganti biaya produksi yang dikeluarkan untuk barang atau jasa pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keinginan bayar masyarakat untuk kepentingan pribadi atau badan;
• bahwa RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat sebagai institusi penyelenggara pelayanan kesehatan berhak memperoleh imbalan dalam bentuk tarif retribusi dari pengguna jasa atas pelayanan kesehatan yang diberikan;
• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Tarif retribusi Daerah, Tarif retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan tarif retribusi daerah yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatn Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi:
a. KETENTUAN UMUM;
b. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF RETRIBUSI;
c. GOLONGAN TARIF TARIF RETRIBUSI;
d. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
e. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN;
f. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
g. WILAYAH PEMUNGUTAN;
h. SAAT TARIF RETRIBUSI TERHUTANG;
i. TATA CARA PEMUNGUTAN;
j. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
k. TATA CARA PENAGIHAN;
l. SANKSI ADMINISTRATIF;
m. KEBERATAN;
n. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
o. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF TARIF RETRIBUSI;
p. KADALUWARSA PENAGIHAN;
q. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
r. PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN TANGGUNGAN PIHAK KETIGA;
s. KEBIJAKAN KESEHATAN;
t. PENYIDIKAN;
u. KETENTUAN PIDANA;
v. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat