Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Diatur Dan Tercantum Dalam Pasaal 8 Peraturan Darerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Diubah Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Yang Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Peraturan Bupati Ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat