Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Perangkat Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Uang Persediaan PD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank lndonesia terhadap korporasi atau perseorangan, yang pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh BPPN. Berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 2004, dengan berakhirnya tugas BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara sehingga diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor X/MPR/2001.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009
BELANJA TIDAK TERDUGA - PEMBANGUNAN PASAR DARURAT PASAR KLIWON UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pembangunan Pasar Darurat Pasar Kliwon Utara Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk menggerakan kembali perekonomian Pasar
Kliwon Utara Temanggung paska kebakaran yang terjadi
pada tanggal 8 Desember 2008, maka perlu dibangun pasar
darurat; bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah keadaan darurat yang timbul
akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana lainnya,
pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran belanja
tidak terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Temanggung tentang Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk pembangunan pasar darurat Pasar Kliwon
Utara Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 81 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pembangunan Pasar Darurat Pasar Kliwon Utara Temanggung bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB VI huruf (d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah;
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Dasar Pergeseran Apbd; Jenis Pergeseran Anggaran; Kriteria Pergeseran Anggaran Belanja; Mekanisme Pergeseran Anggaran; Tahapan Teknis Dan Persetujuan Pergeseran Anggaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
3 halaman peraturan dan 7 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2023/NO.7, LL Prov. Kalimantan Barat : 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efektif, efisien ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan . rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun
2022
Ketentuan Umum; Transaksi Non Tunai; Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai; Pembiayaan; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain – Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
9 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.6/TLD No.380
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020;UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PENGELOLA KEUANGAN DAERAH. BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN. BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH. BAB XII PENYELESAIAN PIUTANG DAERAH YANG MENGAKIBATKAN MASALAH PERDATA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH. BAB XIII
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XIV PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVII Bab, 210 Pasal (91 Hlm.) dan 22 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 247
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Jenis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan perlu diatur kembali ketentuan Harga Satuan Barang, sehingga perlu ditetapkan dengan PERBUP
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 stdd Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Lampiran I Peraturan Bupati Natuna Nomor 74 Tahun 2022 tentang Jenis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Natuna 2022 Nomor 159)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Natuna Nomor 74 Tahun 2022 tentang Jenis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Natuna 2022 Nomor 159)
3 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011
pedoman - tidak - lanjut - hasil - pemeriksaan - badan - permeriksa - Keuangan - republik - indonesia - pada - pemerintah - kabupaten - bandung
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2011/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasa 17 Ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 Maka perlu menetapkan Perbup Bandung tentang pedoman tidak lanjut hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan RI pada Perbup Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI N. 17 Tahun 2003; UU RI NO. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2010. Perdakap Bandung No. 6 tahun 2004; Perdakap bandung No. 2 Tahun 2007; Perdakap Bandung No. 17 Tahun 2007; Perdakap Bandung No. 21 Tahun 2007; Kepbup No. 18 Tahun 2004; Kebup Bandung No. 22 Tahun 2004; Kepbup Bandung No. 700/Kep. 37 Inspektorat/2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatru Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PPKD dan OPD terkait dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Peraturan Walikota ini bertujuan agar PPKD dan OPD terkait dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial tersebut berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
di dalam Perda ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelola Keuangan Daerah; Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab V Penetapan Anggaran dan Belanja Daerah; Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Bab IX Penyusunan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab XI Badan Layanan Umum Daerah; Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab XIII Informasi Keuangan Daerah; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
mencabut : Perda Kota Cilegon No. 8 Tahun 2006; Perda Kota Cilegon No. 13 Tahun 2009; Perda Kota Cilegon No. 5 Tahun 2010.
120 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat