Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam perencanaan anggaran, Standar Harga Satuan berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Standar Harga Satuan dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat