Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa penyelanggaraan perparkiran merupakan jenis
layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan,
perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban
lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat di bidang perparkiran diperlukan kejelasan
tanggung jawab, kewenangan, dan akuntabilitas
pengelolaan serta efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan perparkiran; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
perparkiran, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten
Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun
2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 12a dan angka 12b dan angka 13a pada Pasal 1, Pasal 4 diubah, penyisipan Pasal 5A, perubahan judul bagian ketiga Bab II, perubahan Pasal 14, Perubahan Judul Paragraf 2 bagian ketiga Bab II perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 diubah.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
PENGELOMPOKKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 12.A dan Pasal 26.A Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu ditetapkan Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai dasar Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
16. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2017
19. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015
20. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Walikota dan Wakil Walikota TanjungBalai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf (a) Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai.
UU Drt Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2002; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Belanja Rumah Tangga; Standar Belanja Rumah Tangga; Pengelolaan Belanja Rumah Tangga; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
5 Hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat dalam melakukan pengelolaan Arsip Terjaga, perlu menetapkan Perbup Bandung Barat tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan KAN No. 41 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Jenis Dan Batasan, Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2023
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Musabaqah Tilawatil Our'an Ke 40 Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara, mengembangkan/meningkatkan
pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, penyebaran al gur'an dan al hadits serta menjadikan algwan dan al hadits sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama
bahwa dalam rangka kelancaran operasional pelaksanaan
kegiatan Musabawah Tilawatil Our'an Nasional K3 40
Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 di
Kabupaten Solok Selatan, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Anggaran Musabawah Tilawatil Ouran Nasional ke 40 Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023
bahwa untuk memenuhi maksud huruf dan huruf maka
perlu dimuat Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Anggaran Musabawah Tilawatil Our'an Nasional ke 40
Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2022, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2022
Standar biaya merupakan pedoman dalam
penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Musabagah Tilawatil Ouran ke 40
Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
5 halaman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022
STANDARISASI - STASIUN - PEMANTAU - ATMOSFER - GLOBAL
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin validasi data terhadap hasil pengamatan atmosfer global, maka perlu disusun standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG No. 3 Tahun 2022.
Pasal 4
Standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa Pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, dan dalam rangka penyempurnaan mengenai pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan Dinas di Daerah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara; bahwa Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Remerintah Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perjalanan Dinas
Bab III Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
Bab IV Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
14 halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 10, BN.2017/No.869, jdih.pom.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2023
STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Kota Probolinggo dalam hal Pembinaan dan Pengawasan guna tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dipandang perlu memberikan biaya khusus dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menerangkan bahwa “Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh inspektorat daerah serta Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya”; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan Pada Inspektorat Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1144); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KRITERIA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, STANDAR BIAYA KHUSUS, MEKANISME PEMBEBANAN BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA TIM PENGELOLA DATA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 37 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, telah ditetapkan Peraturan Bupati No 37 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun 2023
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 40 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 40 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Standar Biaya Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 37 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun 2023
3 hlm, Lampiran : 36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat