Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022

Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh Stasiun Pemantau Atmosfer Global.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2022
Sumber
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan