Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum dan Pasal 58 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, tarif pelayanan kesehatan ditetapkan oleh Bupati;
bahwa dalam rangka menetapkan tarif pelayanan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang meliputi Pelayanan Kesehatan dan Tarif Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2002
AIR TANAH - IZIN PENGEBORAN - PEMAKAIAN / PENGUSAHAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian / Pengusahaan Air Tanah, Dan/Atau Air Permukaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan Air Tanah dan air permukaan tanah yang
terus mengalami peningkatan, perlu adanya pengawasan dan
pengendalian yang lebih intensif agar tidak mengakibatkan
dampak negatif terhadap keberadaan Air Tanah dan air
permukaan : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
lzin Pengeboran Air Tanah, Pengambilan / Pengusahaan Air
Tanah Dan/Atau Air Permukaan Tanah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undan-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 33 Tar.un 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemeriritah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa·Tengah Nomor 20 Ti>hun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Dernak Nomor ·4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan sljbyek !zin pengeboran air tanah, pemakaian / pengusahaan air tanah dan/atau APT, tata cara dan persyaratan memperoleh izin, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pelaksana dan pengawasan, pelanggaran, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019
PERBUP Kab. Rembang No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpaou Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2007/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa izin praktek dokter sesuai dengan peraturan perundang undangan ditandatangani oleh pejabat kesehatan sehingga tidak termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh UPTSP; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 24 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rernbang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2007.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Batara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
b. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; .Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN; BENTUK, KEDUDUKAN DAN ORGANISASI; TUGAS DAN FUNGSI; SIFAT, TUJUAN, DAN KEGIATAN; PERIZINAN; DEWAN PENGAWAS; DEWAN DIREKSI; SUSUNAN ORGANISASI;HONORARIUM DAN TUNJANGAN;PERTANGGUNGJAWABAN;SUMBER BIAYA ;PENGELOLAAN ASET ; CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN ; PENGAWASAN; PEMBUBARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Peraturan Bupati
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral masyarakat, sehingga perlu ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian perizinan tempat penjualan Minuman Beralkohol
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Panitia Pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota
7. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M.DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Inport, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik perlu disusun pedoman umum
penyelenggaraan pelayanan publik;
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi berkesinambungan dan memenuhi harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
- Prinsip pelayanan publik
- Pembina, organisasi penyelenggara pelayanan publik dan evaluasi pelayanan publik
- Hak, kewajiban, dan larangan penyelenggara publik
- Rencana aksi daerah pemberantasan korupsi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Penggunaan Mobil Jenazah Milik Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membantu meringankan beban keluarga penduduk Kota Yogyakarta dan pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta beserta keluarganya apabila yang bersangkutan atau keluarganya meninggal dunia, maka perlu memberikan pelayanan bantuan angkutan mobil jenazah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2016
Materi Pokok: Layanan mobil jenazah yang diberikan adalah pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke rumah duka dan/atau rumah duka ke pemakaman dengan batas paling jauh wilayah Jawa Tengah. Penerima Layanan sebagaimana dimaksud adalah penduduk kota Yogyakarta yang meninggal dunia di wilayah Kota Yogyakarta atau di rumah sakit yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta beserta keluarganya yang meninggal dunia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat