Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelanggaraan Layanan Pendekatan Keluarga Sehat Terpadu termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan, satuan tugas, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat