Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pelaksanaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia yang terdiri dari tahapan Pembentukan tim pelaksana P2HAM, Perancangan,Verifikasi, Penilaian, dan Pembinaan atau pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat