Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir' dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009
No. 150, TLN No. 5069); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916);
PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN No. 5271); Perpres RI No. 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah,jasa pemberian
khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang
keagamaan.
Jasa lainnya di bidang keagamaan meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan
oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan
wisata
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2020.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2015
PMK No. 185/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
PMK No. 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produksi dan/atau peredaran usaha bagi Wajib Pajak, perlu
mengatur kembali ketentuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak sektor tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan pengenaan PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu, yang belum tertampung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 51 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 109, TLN No. 4881) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 83, TLN No. 5014; Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No. 781)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 diubah sebagai berikut:
Ketentuan mengenai pengertian umum (vide Pasal 1), penambahan ketentuan mengenai Insentif PPh final jasa konstruksi (vide BAB IIIA), ketentuan mengenai penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final dan cara pelunasannya (vide Pasal 6A), ketentuan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah (Pasal 6B), ketentuan mengenai wajib pajak yang diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang (vide Pasal 10), ketentuan mengenai Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah mengirimkan pemberitahuan dan/atau surat keterangan insentif pajak (vide Pasal 14) dan ketentuan mengenai Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif pajak (vide Pasal 15).
Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran huruf C, huruf N, dan huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019
-
13 HLM, Lampiran halaman 14-141.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 226/PMK.011/2010, BN 2010/ NO 614; hhttps://peraturan.go.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengadaan Agen Pengadaan Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan Dan Standar Dokumen Kontrak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018
PMK No. 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
KMK No. 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat