Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2014
PMK No. 206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 210/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 1781; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2016
PMK No. 165/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Agama, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama melalui Surat Nomor 8873/SJ/B.III.2/KU.03.1/11/2016 tanggal 31 Agustus 2016, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam
Negeri Mataram pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12 HLM, Lampiran halaman 9-12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan melalui Surat Nomor S-49/MK.5/2020 tanggal 30 Maret 2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI No. 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 227/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa dan/atau penyalur, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup dan tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan. Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada lembaga atau negara donor sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang lingkungan hidup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 112/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 Nomor 853), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2013
PMK No. 21/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan
Diubah dengan :
PMK No. 43/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 28/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 196; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat