Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan, maka perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintaha Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tantang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan.
Materi Pokok Perda ini adalah: Pembentukan Kelurahan harus memenuhi persyaratan yang terdiri dari faktor-faktor sebagai berikut:
a. Faktor jumlah penduduk : minimal 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga dan maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b. Faktor luas wilayah : minimal seluas 150.000 Ha. Atau 1,5 Km2;
c. Faktor sarana dan prasarana pemerintahan, meliputi : pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, perhubungan, pemasaran, sosial, jaringan listrik, air bersih dan telepon;
d. Faktor sosial budaya : memiliki cirri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitive dan kritis, mata pencahariannya sebagian besar non pertanian dan mobilitasnya tinggi;
e. Faktor potensi : sebagai wilayah pengembangan kawasan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Kradenan
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kota Kecamatan Kradenan perlu menetap- kan Batas Wilayah Kota Ibukota Kradenan; bahwa agar penetapan Ratas Wilayah Kota sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Batas Wilayah Kota
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 60
undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah serta peraturan pemerintah nomor 84 tahun
2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah,
maka dipandang perlu dibentuk organisasi perangkat
daerah pemerintah bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka pembentukan dinas daerah sebagai organisasi perangkat
daerah kota bekasi, perlu di tetapkan dengan peraturan
daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Undang-undang nomer 25 tahun 1999; Undang-undang nomor 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1994; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomor 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dinas perindustrian, perdagangan dan pariwisata, dinas pertanahan, dinas lalu lintas dan angkutan jalan, dinas kependudukan, dinas tata kota dan permukiman, Dinas tenaga kerja, dinas perekonomian rakyat, dinas perkerjaan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2000
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, Kecamatan Dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dprd, Kecamatan Dan Kelurahan -Pembentukan
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD. 2000/No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan Dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 60
undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah serta peraturan pemerintah nomor 84 tahun
2000 tentang pedoman organisasi perangkat
daerah,maka dipandang perlu dibentuk organisasi
perangkat daerah pemerintah bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di
atas,maka pembentukan secretariat daerah, sekretariat
DPR, kecamatan dan kelurahan sebagai organisasi
perangkat daerah kota bekasi, perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Undang-undang nomor 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1994; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomor 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, kecamatan, kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Kedungtuban
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kabupaten Blora khususnya pada Wilayah Kota Kecamatan Kedungtuban perlu menetapkan Ratas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Kedungtuban; bahwa agar penetapan Batas Wilayah Kota sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang -undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Batas Wilayah Kota Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat