TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI CLEAR AND CLEAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD.2014/24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Clear And Clean Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menyampaikan data dan informasi pengelolaan pertambangan kepada Menteri dan menjadi milik Negara untuk dikelola oleh Menteri dalam rangka penyeragaman sistem informasi geografis dan format peta serta integrasi data antara pusat dan daerah;
-Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan, disebutkan Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
-Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan, perlu dilakukan verifikasi terhadap usaha pertambangan untuk direkomendasikan clear and clean di Kalimantan Tengah.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014.
-MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
-TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN VERIFIKASI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengukuran Kompetensi, Tes Psikologi, dan Konseling Psikologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengukuran Kompetensi, Tes Psikologi, dan Konseling Psikologi
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 24 Tahun 2014
PERGUB Prov. Gorontalo No. 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo
tugas dan fungsi dinas pekerjaan umum provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2014/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan dinas, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2008 Nomor 021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah memerlukan upaya serius melalui penyelenggaraan data gender dan anak demi tercapainya sebuah peradaban pembangunan yang lebih bermartabat dan maju terdepan di Kawasan Timur Indonesia; bahwa penyelenggaraan data gender dan anak memerlukan penataan yang lebih komprehensif, bertanggungjawab dan bisa menjadi standar acuan perencanaan pembangunan di Sulawesi Tengah untuk memajukan kualitas perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak; bahwa penyelenggaraan data gender dan anak memerlukan diskresi dalam sistem pemerintahan daerah agar lebih efektif, berdaya guna dan berhasil guna dalam penataan sistem hukum perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin dan umur serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak di Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; PP No. 4 Tahun 2006; PermenPPPA No. 1 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan P2TP2A, tugas dan prinsip pelayanan, jenis dan standar operasional pelayanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2014
GEDUNG - WANITA - BINA RAHAYU - samarinda - PENGELOLAAN - PEMAKAIAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2014/NO.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk sewa Gedung/Aula/Ruang Serbaguna milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur termasuk Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda. Sesuai Perjanjian Dasar Kerjasama Pembangunan Komplek Mall Lembuswana Samarinda serta Beberapa Fasilitas Penunjang Lainnya (BOT 30 Tahun dari tanggal 26 Juli 1996 s/d 26 Juli 2026) dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Addendum Perjanjian Dasar Kerjasama Pembangunan Komplek Mal Lembuswana Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan pengelolaan Gedung Wanita kepada Badan Kontak Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalimantan Timur, yang pelaksanaannya diatur dalam surat tersendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 9 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pengelolaan; Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola; Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2014
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN / KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1),ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, maka hasil penerimaan Pajak Rokok diperuntukkan bagi Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Papua Barat. Pembagian hasil penerimaan Pajak Rokok bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan
sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nonmor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua. Barat Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembagian hasil penerimaan pajak rokok provinsi kepada kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 23 Tahun 2014
tugas dan fungsi badan koordinasi penyuluhan provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2014/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas dan fungsi, penjabaran tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 23 Tahun 2014
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HILIR
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD 2014/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HILIR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Pemegang Saham;
5. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Trayek Perkotaan Reguler
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat