PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 4.801 peraturan dalam 0,027 detik

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019
Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Penanaman Modal dan Investasi Pangan, Pertanian dan Peternakan Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian
Mencabut :
  1. Permentan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
  2. Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Penanaman Modal dan Investasi Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penanaman Modal dan Investasi Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah sebagian :
  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 40 Tahun 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Penanaman Modal dan Investasi Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi Dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Penanaman Modal dan Investasi Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 40 Tahun 2017
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENANAMAN MODAL

Arsip Penanaman Modal dan Investasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan