Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2021 mengalokasikan tambahan penyertaan modal
kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Perwira sebesar Rp 6.617.426.000,00 (enam milyar
enam ratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh
enam ribu rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 6.617.426.000,00 (enam milyar enam ratus tujuh beias juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), maka jumlah
Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira
Kabupaten Purbalingga yang semula Rp 75.512.050.151,00 (tujuh puiuh lima milyar lima ratus dua beias juta lima puluh ribu seratus Iima puluh satu rupiah) menjadi Rp82.129.476.151,00 (deiapan puiuh dua miiyar seratus dua
puluh sembilan juta empat ratus tujuh puiuh enam ribu seratus lima puiuh satu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2021 mengalokasikan tambahan penyertaan modal
kepada Perusahaan Perusahaan Umum Daerah Obyek
Wisata Air Bojongsari sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air
Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran
2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga yang semula Rp 63.624.581.927,00
(enam puluh tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi Rp 65.624.581.927,00 (enam puluh lima milyar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2021
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan penyesuaian terkait
dengan peraturan-peraturan yang ada di daerah, maka Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2017
tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
2hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2021
penyertaan modal - pt bank pembiayaan rakyat syariah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor
Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra
Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira sebesar
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga, maka untuk
penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira yang semula Rp 5.270.000.000,00 (lima milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) menjadi Rp.5. 770.000.000,00 (lirna milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 166 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 175 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 166 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 175 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap jangka waktu pengembalian 40% (empat puluh persen) dana investasi yang ditempatkan dari Lembaga Penyalur ke Kas Umum Daerah memerlukan waktu lebih lama sebagai biaya operasional untuk menyelesaikan kredit bermasalah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 166 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 175 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 166 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 175 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Perekonomian Urusan Pertanian, Urusan Perhubungan, Urusan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B – PK 02.09/10/2021 tanggal 4 Maret 2021 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Keputusan Kepala Arsip Nasional Nomor 07 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jadwal retensi arsip substantif sektor perekonomian urusan pertanian, urusan perhubungan, urusan penanaman modal pemerintah Kabupaten Brebes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Brebes Nomor 045/00339 Tahun 1994 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Artha Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan
tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Artha Perwira sebesar Rp 950.000.000,00 (sembilan
ratus lima puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Sadan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini ditetapkan penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha
Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 950.000.000,00 (sembilan
ratus lima puluh juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga yang semula
Rp 9.900.000.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) menjadi Rp 10.850.000.000,00 (sepuluh milyar
delapan ratus lima puluh juta juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Purbalingga, Pemerintah Kabupaten
Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan
tambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Purbalingga sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran
2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga yang semula Rp 13.182.000.000,00
(tiga belas milyar seratus delapan puluh dua juta rupiah) menjadi Rp 13.682.000.000,00 (tiga belas milyar enam ratus
delapan puluh dua juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 24 Tahun 2021
Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No.24/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 14 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan dan Bentuk Penyertaan Modal, BAB III Besaran Penyertaan Modal, BAB IV Pelaksanaan Penyertaan Modal,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka mendorong peningkatan kinerja
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penarnbahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan penambahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengahyang semula Rp 34.605.000.000,00 (tiga puluh empat milyar
enam ratus lima juta rupiah) menjadi Rp35.605.000.000,00 (tiga puluh lima milyar enam ratus limajuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat