Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan dan Bentuk Penyertaan Modal, BAB III Besaran Penyertaan Modal, BAB IV Pelaksanaan Penyertaan Modal,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat