Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BIG No. 11 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2014 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Penempatan Pedagang Pasar Temanggung Permai Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa · dengan selesainya Pembangunan Pasar
Temanggung Permai Kabupaten Temanggung perlu
dilakukan penataan dan penempatan kembali pedagang
pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penataan dan Penempatan Pedagang
Pasar Temanggung Permai Kabupaten Temanggung ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik . Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah omor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden ,Nomor . 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 /MDAG/
PER/ 12/2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pelaksanaan penataan dan penempatan
oedag:ang: Pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2014
PENETAPAN NOMOR REKENING DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG MAKALE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK RAKYAT INDONESIA
CABANG MAKALE
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya tempat penampungan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangu nan Kabupaten Toraja Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor Rekening Pajak Bumi Dan Bangunan dan Rekening Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Ma.kale.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4570);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemeritahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terkhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 11, Tambahan LDKTU kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuapen Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 30).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN NOMOR REKENING DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK RAKYAT INDONESIA CASANO MAKALE.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lernbaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat Sekdakab.
7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
10. Rekening Pajak Bumi dan Bangunan adalah rekening tempat menampung
penyetoran Dana Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan.
11. Rekening Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah rekening tempat penampungan penyetoran Dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Pasal 2
.._. Penetapan Nomor Rekening Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Makale sebagai berikut:
a. Rekening Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Rekening:
0232-01-000223-30-6; dan
b. Rekening Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan dengan Nomor
Rekening: 0232-01-000227-30-5.
Pasal 3
Rekening Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditarik berdasarkan kebutuhan pengeluaran Daerah dan dipindahkan ke rekening Penerimaan Daerah.
Pasal4
Rekening Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditarik berdasarkan kebutuhan pengeluaran Daerah dan dipindahkan ke rekening Penerimaan Daerah.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba, maka perlu diatur kembali mengenai Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor '20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
. ..... v
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor: 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 'Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
.�-
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara 'Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan
Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor
13);
.,..
.,-
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 5).
PERA'l'UR,AN BUPATI TENTANG PERUBAIIAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 20 TAHUN
2013 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis .pada Rumah Baldt Umum Daerah Andi Djemma Masamba (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 20) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
Khusus Jasa Pelayanan Tindakan Operasi dan Anastesi diperuntukkan sebagai berikut:
a. jasa medik (dokter operator/anastesi) 55 % (lima puluh
Iima perseratus);
b, jasa perawat kamar operasi/penata anastesi 30% (tiga
puluh perseratus); dan
b. jasa pengelola manajernen 15% (lima belas perseratus).
.. ' .
Pasalll
Peraturan Bupati rm mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.304
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa
keadilan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 2014 ten tang
Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang
Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Bone perlu dicabut;
b. bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyesuaian Tarif Retribuai Biaya Ganti Cetak
Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Kabupaten Bone dianggap bertentangan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bone Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya
Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya air
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
4. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
5. undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
7. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
9. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
10. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
11. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentag rencana tata ruang wilayah nasiona.
12. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah .
13. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan.
14. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
15. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
16. peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang.
17. peraturan pemerintah noor 24 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
18. keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1451 k/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air bahwa tanah.
19. peraturan daerah kabupaten bone nomor 03 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten bone.
20. peraturan daerah kabupaten bone nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
21. peraturan daerah kabupaten bone nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten bone tahun 2012-2023.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
pasal 1
Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 201 4 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2 0 1 4
Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
pasal 2
Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan bupati ini dengan penempatan dalam berita daerah kabupaten bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2014
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya
kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan
berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Batang, hal mana telah mendorong
peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan
berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk
menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat
serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak
untuk dilakukan penataan pembangunan menara
telekomunikasi; bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan
menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata
ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka
meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi
masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara
telekomunikasi dan untuk mengantisipasi
kemungkinan terburuk dari keberadaan menara
telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan
pengawasan, pengecekan dan pengendalian
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Ba tang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk peraturan daerah tentang Pembangunan,
dan Penggunaan Bersarna Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Reraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Fteraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, ketentuan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, pengawasan dan pengendalian, ketentuan perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara menara, sewa menara, sanksi administrasi perizinan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
ABSTRAK:
bahwa daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosist em yang
utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama
tanah, vegetasi, air maupun udara dan memiliki fungsi penting
dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan ;
bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Kabupaten Paser dewasa
ini semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana
alam banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang
telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang - Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19 81 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negar a Republik Indonesia
Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tatacara Peranserta
Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3660);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3721);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3816);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat
Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 20 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3934);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penataguna an
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4452);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4453);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah an Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 476);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5292);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 13 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392) ;
Peratura Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
untuk menentukan arah kebijakan, serta prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 perlu disusun RPJM Daerah Tahun 2014-2018. Pasal 15 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJM Daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres RI No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010, No.PMK 95/PMK 07/2010; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai muatan RPJMD dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari VISI dan MISI, dan program Bupati dan Wakil Bupati dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat