PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN NOMOR REKENING DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK RAKYAT INDONESIA CASANO MAKALE. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lernbaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat Sekdakab. 7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 10. Rekening Pajak Bumi dan Bangunan adalah rekening tempat menampung penyetoran Dana Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan. 11. Rekening Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah rekening tempat penampungan penyetoran Dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Pasal 2 .._. Penetapan Nomor Rekening Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Makale sebagai berikut: a. Rekening Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Rekening: 0232-01-000223-30-6; dan b. Rekening Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan dengan Nomor Rekening: 0232-01-000227-30-5. Pasal 3 Rekening Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditarik berdasarkan kebutuhan pengeluaran Daerah dan dipindahkan ke rekening Penerimaan Daerah. Pasal4 Rekening Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditarik berdasarkan kebutuhan pengeluaran Daerah dan dipindahkan ke rekening Penerimaan Daerah. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat