PERBUP Kab. Blora No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/Profesi dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN - PEMBERIAN IZIN BELAJAR, KETERANGAN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan antara peningkatan sumber daya manusia dengan formasi PNS serta peningkatan profesionalisme dan kualitas pelaksanaan tugas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka perlu diatur pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik dalam Administrasi Kepegawaian; bahwa ketentuan dalam Perbup Blora No 1A Tahun 2010 tentang Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik dalam Administrasi Kepegawaian dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik dalam Administrasi Kepegawaian;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2012; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 97 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 74 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 4 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Kepmendiknas No 015/P/2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, izin belajar, keterangan belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, izin penggunaan gelar akademik dalam administrasi kepegawaian, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 1A Tahun 2010 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Wonogiri, penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 44 Tahun 2019; Perda Kab Wonogiri No. 22 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang mekanismenya disesuaikan dengan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Batu Tahun 2021 No 28/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2021 /2022;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah di.ubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 17 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 17 Tahun 2011.
PPDB dilakukan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan c. akuntabel;
d. berkeadilan;
e. real time online; dan
f. rule by sistem.
Calon peserta didik barn kelas 7 (tujuh) SMP hams memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016
Permendikbudriset No. 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Mencabut :
ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Penggunaan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional Di Lingkungan Pendidikan Pada Sekolah Di Kabupaten Balangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD.2012/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional Di Lingkungan Pendidikan Pada Sekolah Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa bahasa merupakan sarana pemersatu,
identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang
menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan
negara sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta
Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa bahasa
Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Nasional dilingkungan Pendidikan pada Sekolah
di Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
03 Tahun 2008 ; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Nasional dilingkungan Pendidikan pada Sekolah
di Kabupaten Balangan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA; PENGGUNAAN BAHASA LOKAL DAN BAHASA ASING; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 28 Tahun 2012
PEDOMAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasaar Negeri, perlu dilakukan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang secara operasional tidak efesien dalam pennyelenggaraan proses belajar mengajar;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 19 Tahun 2005
7. PP No. 74 Tahun 2008
8. PP No. 17 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007
10. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 36 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Perda kab. Seluma No. 1 Tahun 2008
Pasal 2
Maksud dibentuknya peraturan bupati ini adalah uuntuk memberikan pedoman dan kapasitas hukum bagi bagi aparatur pemerintah daerah dalam rangka penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas.
Pasal 3
Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Seniman Masuk Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa Sekolah sebagai institusi formal perlu
mengembangkan peserta didik yang memiliki beragam
kecerdasan, minat, bakat melalui implementasi seni
budaya lokal sehingga mampu membentuk karekter
dan jati diri peserta didik;
b. bahwa sebagai upaya untuk memfasilitasi
keterbatasan sekolah dalam sumber daya manusia di
bidang seni budaya, perlu didukung oleh Pemerintah
Daerah melalui program Gerakan Seniman Masuk
Sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Seniman Masuk Sekolah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Nomor 119).
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Ruang lingkup penyelenggaraan Gerakan Seniman Masuk
Sekolah meliputi :
a. Seni Pertunjukan, antara lain : Seni Musik, Seni Tari, Seni
Teater;
b. Seni Rupa;
c. Seni Media; dan
d. Seni Sastra.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Taman Kanak-Kanak Negeri Dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Menag No. 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Peraturan Menteri Agama NO. 28, BN. 2020/No. 1362, https://jdih.kemenag.go.id/; 10 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat