Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Melalui Sumbangan Atau Pungutan Pada Peserta Didik Dan Orang Tua/Wali Peserta Didik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat