Pasal 4 : (1) Susunan Organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal terdiri atas : a. Kepala Satuan Pendidikan; b. Kelompok Jabatan Fungsional; c. Kelompok Jabatan Pelaksana. (2) Struktur organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat