Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 37 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 : (1) Susunan Organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal terdiri atas : a. Kepala Satuan Pendidikan; b. Kelompok Jabatan Fungsional; c. Kelompok Jabatan Pelaksana. (2) Struktur organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 37 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2018
Tanggal Berlaku
09 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 37
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan