Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian
yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan
menengah maka perlu adanya pengaturan mengenai
penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu
Pintu di daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pemberian Insentif dan Pembeian Kemudahan Penanaman
Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tata
cara pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu dibidang
penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan -Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2667);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
5. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Masyarakat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang
Pemilikan Saham Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3552); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4162);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4124);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Keputusan Presiden Nomor 127 tahun 2001 tentang Bidang
Usaha/Jenis Usaha yang Terbuka Untuk Usaha Menengah
atau dengan Syarat Kemitraan;
11. Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
12. Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
13. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan
Publik;
14. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor Kep/25/14.PAN/2/2004 tentang Indeks Kepuasan
Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara
Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keija Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2004 tentang Investasi dan Penanaman Modal di Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012.
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
BAB IV
PENYELENGGARAAN PTSP
BAB V
TIM TEKNIS
BAB VI
TIM PEMBINA
BAB VII
PENGADUAN
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN DAN/ATAU NON IZIN
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB XI
PELAPORAN
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 80 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan hibah dan bantuan sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah Dan Bantuan Sosial;Tata Kerja;Sarana Dan Prasarana;Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan guna mengatasi masalah kesehatan masyarakat tertentu secara terintegrasi dan menyeluruh di ProvinsiJawa Tengah telah dibentuk Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah; bahwa Balai Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan pelayanan kesehatan strata kedua dan dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan belum memiliki izin operasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan strata dua ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perizinan Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 425 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan Balkesmas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 61 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap (SAMSAT) se Provinsi Papua
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih berdaya guna dan hasil guna dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan perlu dilakukan dengan sistem bersama SAMSAT dalam operasionalnya. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua, dan sesuai perkembangan keadaan perlu meninjau kembali Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Se Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pembentukan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap (SAMSAT) se Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Surat Keputusan Bersama MENHANKAM/PANGAB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor Pol.Kep/13/XII/76 Nomor Kep 1693/ MK/IV/12/1976; Surat Keputusan Bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (PERSERO) Nomor Skep/06/X/1999; Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, samsat pembantu dan samsat keliling.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2006
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Atau Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu Di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kepastian hukum pelaksanaan pelayanan perizinan dan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang memenuhi unsur cepat, tepat waktu, murah, transparan, terjangkau dan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Standar Operasional Prosedur tetap pelayanan perizinan terpadu di Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.65 Tahun 2005; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Kepmen PAN No.:KEP/25/M.PAN/7/2003; Kepmen PAN No.:KEP/25/M.PAN/2/2004; Kepmen PAN No.:KEP/26/M.PAN/2/2004; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai SOP atau prosedur tetap pelayanan perizinan terpadu satu pintu penanaman modal dan kewenangan perizinan yang dilimpahkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Izin Trayek dan Tarif Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Kapal ferry penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam provinsi beroperasi selama 24 jam setiap hari, dan adanya kesamaan nilai tarif Gross Tonnage (GT) antara yang GT kecil serta GT besar sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap tarif izin trayek angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalarn provinsi. Penetapan tarif izin usaha perikanan dipandang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap tarif Surat Izin Penangkapan lkan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, penetapan perubahan tarif diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Izin Trayek dan Tarif Izin Usaha Perikanan.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tarif Izin Trayek; Tarif Izin Usaha Perikanan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2012
PELAYANAN - MINIMAL - SOSIAL - standar - pencapaian - PERENCANAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2012/No/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Namor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal. Sebagai pedoman pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang sosial telah diterbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
Pemerintahan Provinsi yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang sosial. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perencanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2007 ; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator Kinerja, dan Target; Pelaksanaan; Pembinaan; Pembiayaan; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat