Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2012

Standar Operasional Prosedur Atau Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu Di Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai SOP atau prosedur tetap pelayanan perizinan terpadu satu pintu penanaman modal dan kewenangan perizinan yang dilimpahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Atau Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu Di Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
10 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2012
Tanggal Berlaku
10 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan