PETUNJUK TEKNIS - PEMBERIAN THR TAHUN 2020 - PNS - BERSUMBER DARI APBD
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2020/ No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 24 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Serang No 10 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Tunjangan Hari Raya; 3. Pemberian Tunjangan Hari raya; 4. Waktu Pembayaran Tunjangan Rari Raya; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Pengendalian Internal; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah dan nama jabatan, Surat Plh. Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor 900/4288/Keuda perihal Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 5
- Pasal 7
- ayat (1) Pasal 10
- Pasal 11 diambah ayat (4)
- ayat (3) Pasal 13
- Pasal 19
- Pasal 26 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6), dan ayat (2) dihapus
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan Pasal 26A
- Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan BAB VIA, dan di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan Pasal 26B
- Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020
Isi 10 Halaman, Lampiran 126 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 (5) Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
Dasar Hukum: UU 27/1959; UU 28/1999; UU 33/2004; UU 5/2014; UU 23/2014; PP 58/2005; Perpres 54/2010; Permendagri 13/2006; PermenPAN RB 77/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 5/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 15/2013; Permendagri 99/2014; Perda Kotabaru 19/2007; Perda Kotabaru 21/2016; Perda Kotabaru 31/2016.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi PNS Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran dan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 AYAT (5) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa
UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, dan Permendagri No. 113 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Alokasi Dana Desa, Tahun Anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Penganggaran dan Besaran Penghasilan Tetap; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, perlu dilakukan penyesuaian pembagian remunerasi terhadap jasa pelayanan dimaksud; bahwa untuk menindaklanjuti maksud tersebut di atas, maka Peraturan Bupati Bieuen Nomor 15 Tahun 2018 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bieuen Nomor 15 Tahun 2018 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2018 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 380).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2019
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl
Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
TAMBAHAN - PENGHASILAN PEGAWAI - KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria
pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 35 Tahun 2018;
KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN , TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI , JAM KERJA , REKAM KEHADIRAN ,PELANGGARAN WAKTU KERJA ,PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
,PAGU ANGGARAN
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,MEKANISME PENAGIHAN
,PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Empat Lawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
42 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan 26 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal, perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 62 Tahun 2008;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 45 Tahun 2008;
PP No 27 Tahun 2014;
Perpres No 76 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2007;
Perpres No 90 Tahun 2007;
Perpres No 27 Tahun 2009;
Perpres No 36 Tahun 2010;
Permendagri No 24 Tahun 2006;
Permendagri No 64 Tahun 2012;
Peraturan Kepala BKPM No 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 14 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2013;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah kedua kali dengan Perda No 21 Tahun 2014;
Perda No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda No 18 Tahun 2012.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif
Penanaman Modal dalam bentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, menengah dan koperasi; dan/ atau
d. pemberian bantuan modal berupa penyertaan modal dan aset.
Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal dalam ben tuk :
a. penyediaan data dan informasi peluang penanam modal, antara lain peta potensi ekonomi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Strategis dan skala prioritas Daerah;
b. penyediaan sarana dan prasarana, antara lain jaringan listrik, jalan, transportasi, jarmgan telekomunikasi dan jaringan air bersih;
c. penyediaan lahan atau lokasi, diarahkan kepada kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah dan sesuai dengan peruntukannya;
d. pemberian bantuan teknis untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan studi kelayakan; dan/ atau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Nonaparatur Sipil Negara Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa pemberian tunjangan pegawai merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahterahan guna meningkatkan daya beli pegawai Kabupaten Tangerang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2O27 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Nonaparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tangerang Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Gubernur, Wakil GUbernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan
Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI/TUNJANGAN KETIGA BELAS;
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI/TUNJANGAN KETIGA BELAS ;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat