Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten ogan ilir tahun anggaran 2022,Ketentuan umum,Jenis tambahan penghasilan pegawai,Pembebanan Anggaran dan Pembayaran,Persyaratan dan Pembayaran TPP,Parameter rumus dan penetapan besaran TPP,Pemberian dan Pengurangan TPP,Penilaian TPP Pegawai ASN,Tambahaan penghasilan pegawai yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian atau penjabat,Persetujuan TPP dan Pegawai ASN,Pengawasan dan Pengendalian,Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 2009 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan