Pengadaan Barang/JasaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karanganyar, maka
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten
Karanganyar perlu diubah; bahwa bedasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah
Kabupaten Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 56 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi sekretariat layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik pemerintah kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah
penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau yang telah
ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau dan Perda Nomor 14 Tahun
2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan
Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang
Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulang Pisau, maka dipandang perlu menambah
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14
Tahun 2015
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang
Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang
Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
7 Halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017
Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan PublikInformasi Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang yang mengatur Informasi Publik yang dikecualikan
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masayarakat Dan Laboratorium Kesehatan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, maka dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Perrmenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06).
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 02).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 02)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN DAN PADA KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan personil
satuan polisi pamong praja pada Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan serta memotivasi
kinerja dalam menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada personil satuan Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Jumlah dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan;
(d) Ketentuan pemotongan tambahan penghasilan;
(e) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat dan Anggota Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor
21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat dan Anggota
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2015 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa se-Kabupaten Bone Bolango TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kampar belum dapat menampung perkembangan kebutuhan implementasi penyelenggaraan Jaminan Kesehalan Daerah pada saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan dan Penyesuaian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu diluar kuota Penerima Bantuan luran Juminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan; Peraturan Bupati Kampar Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kampar belum dapat menampung perkembangan kebutuhan implementasi penyelenggaraan Jaminan Kesehalan Daerah pada saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan dan Penyesuaian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu diluar kuota Penerima Bantuan luran Juminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat