Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka pembangunan Daerah, diharapkan mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum merupakan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD) dan sebagai sarana pengembangan perekonomian; bahwa dengan diberlakukannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah air minum, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten daerah Tingkat II Jepara, untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Tempat Kedudukan
Bab IV Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Organ PDAM
Bab VII Direksi
Bab VIII Dewan Pengawas
Bab IX Kepegawaian
Bab X Dana Pensiun
Bab XI Asosiasi
Bab XII Tanggung Jawab Dan Ganti Rugi
Bab XIII Penggunaan Laba Bersih
Bab XIV Ketentuan Tarif
Bab XV Pembubaran
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2012
pengelolaan keulitas dan pengendalian pencemaran air
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) dan pasal 18 ayat (3) Peraturan Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.95 Tahun 1999; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara No.35 Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara No.7 Tahun 2001
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pecemaran Air termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Kualitas Air, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terpenuhinya modal dasar sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus dan untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus dalam
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan
modal dasar, penataan organisasi dan kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur penempatan/penanaman kekayaan
daerah yang dipisahkan, baik dalam bentuk uang maupun
barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki Daerah
kepada Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2012
IZIN - PENGAMBILAN - DAN - PEMANFAATAN - AIR - TANAH
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2012 No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya pengaturan perizinan pemaiakan air tanah atau pemanfaatan air tanah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah.
UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Permen LHK No. 13 Tahun 2010; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmen ESDM No. 1451.K/10/MEM/2000; Kepmen ESDM No. 716.K/40/MEM/2003; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Subang No. 9 Tahun 1968; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Subang No. 10 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Pelanggaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2012
bahwa air tanah mempunyai peranan penting dalam memenuhi
hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengaturan air tanah
diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya
perlindungan lingkungan dan pendayagunaan air tanah guna
menunjang pembangunan Kabupaten Banyumas secara lestari
dan berkelanjutan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
16 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Asas Dan Fungsi; Dasar Pengelolaan Air Tanah; Maksud Dan Tujuan; Wewenang Dan Tanggung Jawab; Peruntukan Pemanfaatan Air Tanah; Pemakaian Dan Pengusahaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pembiayaan; Pemberdayaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat