Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2012

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pecemaran Air termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Kualitas Air, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
08 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2012
Tanggal Berlaku
08 Juni 2012
Sumber
LD.2012/No.4
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan