Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran
ABSTRAK:
AI-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah Subhanahu wata’ala kepada Nabi Muhammad, sebagai salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu Ilahi yang menjadi dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya. Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan UU No.20 Tahun 2003. kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya. Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Baca Tulis ALQuran bagi Siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,Siswa Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin yang beragama Islam.
Dasar Hukum: UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud, Tujuan Dan Fungsi; Kewajiban Dan Penyelenggaraan Kegiatan; Pembiayaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib
dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah mampu, baik secara
finansial, fisik, maupun mental;
b.bahwa transportasi bagi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari
debarkasi ke daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembiayaan
transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke
daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari
Debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan baca tulis Al-Quran
ABSTRAK:
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan; Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, bercita-cita untuk terwujudnya Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya; kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya; dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya yang beragama islam, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis AL-Quran.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan alQur’an dalam Kehidupan Sehari-Hari;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Quran; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENAGTUR TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/8,TLD NO.36, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu, maka dalam pelaksanaannya dibutuhkan jaminan atas pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang baik agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Agamanya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan, aman, tertib, lancar dan tepat waktu.Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji maka diperlukan pengaturan tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 13 THN 2008; UU NO. 34 THN 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Pengorganisasian, Pendaftaran dan Kuota, Bimbingan dan Pendampingan, Pelayanan Kesehatan Haji, Pelaksanaan dan Pelayanan Embarkasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014
tata - nilai - kehidupan - masyarakat - yang - religius - di - kota - tasikmalaya
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat Kot. Tasikmalaya adalah masyarakat religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat dan kemuliaan upaya mewujudkan susunan kehidupan Masyarakat yang harmonis rukun damai aman tertib dan tentram Perda Kot. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Nilai Kehidupan Mayarakat yang Religius Di Kot. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Psal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberpa kali diuabh terakhir dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; Perda kot. Tasikmalaya no. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup , Prinsip-Prinsip Dasar, Pelaksanaan Norma - Norma Dalam Kehidupan Masyarakat, Peran serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
b. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang menunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 13 Tahun 2008
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo;
b. Biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo;
c. Pemberian pelayanan bagi Jemaah Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Baca tulis Al-Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur perlu disusun peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan baca tulis Al Qur’an.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; KB MENAG, MENDAGRI No. 128, No. 44 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani. Tujuan umum Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an, serta penghayatan terhadap Al-Qur’an untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan meningkatkan minat Baca Tulis Al-Qur’an sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Tujuan khusus Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah mampu membaca, menulis, memahami dan melaksanakan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, dan mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Masjid. Sasaran pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Setiap siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai Baca Tulis Al-Qur’an melalui intra kurikuler dan/atau ekstra kulikuler sesuai dengan jenjang pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rancangan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2014, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Biaya Transfortasi Lokal bagi Jamaah haji reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka yang mengatur Pos belanja hibah agar ditiadakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara, yaitu sebagai berikut :
1. Pengubahan pada Pasal 3 ayat (1), 4 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat islam dan merupakan sumber dana yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 dan Pasal 34 UUD 1945, UU No. 32 TAhun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 14 Tahun 2014, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang pengelolaan zakat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, maksud dan jenis zakat; 3. Pembentukan BAZNAS Kota Serang; 4. Keanggotaan BAZNAS; 5. UPZ; 6. Lingkup Kewenangan pengumpulan zakat; 7. Persyaratan organisasi, mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan LAZ; 8. Pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan; 9. Pembiayaan BAZNAS Kota Serang dan penggunaan Hak amil; 10. PElaporan dan pertanggungjawaban BAZNAS Kota Serang dan LAZ; 11. Peran serta masyarakat; 12. Sanksi administratif; 13. Larangan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Perda ini, yang mengatur tentang: Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Serang, pendayagunaan zakat, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
PEraturan KEtua BAZNAS Kota Serang mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ.
Peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini berupa Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat