Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/06/2017, TLD No. 181/2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertangung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya - upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penanggulangan Kemiskinan di Maluku Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan di Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018/No.80, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan
martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, jaminan,
pelindungan dan perlakuan hukum yang adil dan
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak
konstitusional para penyandang disabilitas yang seringkali
tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang
lain maka perlu mendapatkan pelindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat
mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 5871);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan Bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 289).
(1) Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mendapatkan
kehidupan yang layak.
(2) Hak dan kesempatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperoleh penyandang disabilitas dengan pelayanan khusus sesuai dengan
jenis dan derajat kedisabilitasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Rembang Tahun 2019-2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, serta guna mendukung kelancaran pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya rencana aksi sebagai acuan dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kabupaten Rembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Rembang Tahun 2019-2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 21 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika rencana aksi daerah pengarusutamaan gender dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Maros yang baik, tertib, tenteram,
nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan
dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat yang mampu
melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta
kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat
yang cerdas, modern, dan religius
penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam
pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LaluLintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Pemerintah
Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
| 4
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2014 tentang Pelayanan Publik
KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Banyuwangi adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Berisi mengenai ruang lingkup dan tujuan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, ragam penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut : prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya dan olah raga, politik, hukum serta penanggulangan bencana, aksesibilitas.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO. 06, TLD.2019/NO.203, LL SETDA KAB. KKT : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangarusutamaan Gender
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan
gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah. Dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan Yuridis sebagai pedoman Pangarusutamaan Gender di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
"Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pangarusutamaan Gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan
Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib
membuat kebijakan, program,
kegiatan, dan
mengalokasikan anggaran
untuk melaksanakan
pencegahan dan penanganan
masalah perdagangan orang;
b. bahwa perdagangan orang
merupakan tindakan yang
bertentangan dengan harkat
dan martabat manusia dan
melanggar Hak Asasi
Manusia yang harus
dihormati, dan dilindungi
oleh Negara, Pemerintah dan
setiap orang.
: 1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan
Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4635);
9. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor
124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor
153, Tambahan Lembaran
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
pencegahan terhadap terjadinya
perdagangan orang dan penanganan
korban perdagangan orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
68 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2013
PERUBAHAN - PERDA - PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - PEREMPUAN - ANAK - KORBAN KEKERASAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2018/NO. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan memajukan hak-hak anak di Kota Pangkalpinang. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tidak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 18 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 06) yang diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 5 (lima) angka, yaitu angka 21 sampai dengan angka 25; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; BAB IX tentang Penyelenggaraan Pemulihan diubah; Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA tentang Kerja Sama; dan di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat