Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.4/ TLD No. 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka
Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan
hak asasi manusia dan berupaya untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan
memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum
untuk mendapat akses keadilan guna mewujudkan
hak konstitusional sesuai prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan dan anak terlantar di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel No. 13 Tahun 2013; Perda Prov. Kalsel No. 9 Tahun 2008.
Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;
c. Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyusunan Strategi dan Program;
f. Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
g. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
h. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
i. Pembiayaan;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Penghargaan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang Disabilitas adalah bagian dari masyarakat Daerah yang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang dilindungi, dihormati dan memiliki peran dengan berdasarkan keadilan, kesetaraan, kesamaan serta kemandirian. Bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak dan kewajiban Daerah memberikan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan Penyandang Disabilitas melalui sarana dan prasarana untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan secara terpadu, memadai dan berkesinambungan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunnya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
43 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
didaerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat diperlukan pengintegrasian gender
melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Pengarusutamaan Gender.
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Palopo.
5. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Palopo.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo.
9. Camat adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kecamatan.
10. Lurah adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pemerintahan di kelurahan.
11. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembanguan di daerah.
12. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-halmya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
14. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
15. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
16. Perencanaan Responsif Gender adalah Perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
1 7. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG
adalah Anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
18. Anggaran Berperspektif Gender (Gender Budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RENJA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah Dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
24. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
25. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi di daerah.
26. Pembangunan Berperspektif Gender adalah suatu kebijakan
pembagunan yang tidak mempertimbangkan relasi gender dan tidak mengarahkan kesenjangan gender akan terbatas efektifitasnya.
27. Metode Alur Kerja Analisis Gender adalah suatu alat atau
instrument yang variatif namun kesemuanya dimulai dengan penyedia data dan fakta serta informasi tentang gender.
BABU
AZAS, MAKSUD DAR TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pengarusutamaan gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipasi;
d. kesetaraan; dan
e. non diskriminasi.
Bagian Kedua
Maksud
Pasal 3
Pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Bagian Ketiga
TuJuan
Pasal 4
Tttjuan pelaksanaan PUG adalah:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
b. mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, berbangsa dan bemegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
BABm
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup PUG meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan kota.
BABIV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 6
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 7
(1) Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan PUG di daerah.
(2) Tanggung jawab Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Wakil Walikota.
Pasal 8
Walikota menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di daerah.
BABV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 9
(1) Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD.
(2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
Pasal 10
(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2) Analisis gender terhadap Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang dilalrukan oleh masing-masing SKPD.
(3) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, RENSTRA SKPD, RENJA SKPD dan RKA-SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Pasal 11
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengkoordinasikan
penyusunan RPJMD, RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD responsif gender. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja dan anggaran SKPD
responsif gender diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 12
(1) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dituangkan dalam penyusunan OBS.
(2) Hasil Analisis Gender yang terdapat dalam GBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar SKPD dalam menyusun kerangka acuan kerja.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD dibentuk
Pokja PUG.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD.
(3) Walikota menetapkan Kepala Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
FOCAL POINT PUG
Pasal 14
(1) Focal Point PUG pada setiap SKPD terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Perencanaan dan/ atau Program.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran SKPD yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD dan lingkungan masyarakat;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala SKPD.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan oleh Walikota.
Pasal 16
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara berjenjang pada setiap SKPD.
(2) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG
diatur dengan Peraturan Walikota.
· ..
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya
Masyarakat berhak turut serta dalam berbagai kegiatan PUG.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya berfungsi sebagai sumber informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan PUG.
BABIX
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(l}, meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada SKPD;
d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
BABX
PENDANAAN
Pasal 19
(1) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.3; TLD.NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
- Untuk menjamin terciptanya suatrr keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang ada di Kotamobagu maka penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan daerah dan dan setiap badan publik harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel;
- Masyarakat Kotamobagu yang semakin berkembang, maju dan terbuka membutuhkan informasi yang cepat tentang perkembangan penyelenggaraan layanan umum oleh badan publik;
- Pada saat ini di Kota Kotamobagu belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik sehingga dalam penyelenggaraannya masih terdapat beberapa kendala.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, komisi informasi, tim seleksi komisi informasi, pengelolaan keberatan, dan laporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
45 halaman terdiri dari 25 halaman batang tubuh dan 18 halaman penjelasan (38 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Prov. Kepri Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan pengembangan budaya hukum masyarakat dengan tujuan terciptanya kepatuhan hukum, maka perlu adanya bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 48 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bantuan hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kepatuhan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Peraturan Gubernur sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Daerah ini sudah harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Imunodeficiency virus dan acquired imunideficiency syndrome
ABSTRAK:
Bahwa HIV dan AIDS merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau dan saat ini penularannya semakin meluas maka dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis dan berkesinambungan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 75 Tahun 2006; Permenkes No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanggulangan Human Imunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Imunodeficiency Syndrome (AIDS) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain prinsip, maksud tujuan dan sasaran penanggulangan HIV dan AIDS. Ruang lingkup penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, mitigasi dampak dan rehabilitasi. Selain itu juga mengatur mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penderita HIV dan AIDS, tenaga kesehatan dan masyarakat. Diatur juga tentang pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum, dimana salah satu unsur dalam negara hukum adalah adanya pengakuan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan persamaan di hadapan hukum, sehingga semua warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum termasuk Penyandang Disabilitas; bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian dari masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, sehingga perlu adanya upaya peningkatan pelindungan dan pemenuhan hak; bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai barat tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Peran Serta Masyarakat; BAB V KP2HPD; BAB VI Koordinasi; BAB VII Kerja Sama; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembiayaan; BAB XI Larangan; BAB XII Sanksi Administratif; BAB XIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
25 halaman; Penjelasan: 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat