Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2017

Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas; c. Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar; d. Hak dan Kewajiban; e. Penyusunan Strategi dan Program; f. Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; g. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; h. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; i. Pembiayaan; j. Peran Serta Masyarakat; k. Penghargaan; l. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 1168 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan