Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas; c. Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar; d. Hak dan Kewajiban; e. Penyusunan Strategi dan Program; f. Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; g. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; h. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; i. Pembiayaan; j. Peran Serta Masyarakat; k. Penghargaan; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat