Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu pelaku usaha yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai salah satu pelaku usaha perlu mendapatkan dukungan dana sebagai modal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2001
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah tahun 2013-2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan rencana penyertaan modal daerah, sehingga perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998; UU No 28 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahu 2007; PP No 71 Tahun 2010; Keppres No 38 Tahun 1988; Perda Prop Daerah Tk. I Jateng No 9 Tahun 1993; Perda Tk I Prop Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prop Jateng No 19 Tahun 2002; Perda Prop Jateng No 3 Tahun 2012; Perda Kab Wonosobo No 21 Tahun 2002; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 20 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang belum mampu memenuhi jumlah penyertaan modal pada
Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp 12.071.000.000,00 (dua belas milyar tujuh puluh satu juta rupiah) sampai Tahun 2015 serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diubah;
k
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal I Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara;
• bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara
• Penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan pada PDAM.
• Penyertaan modal pemerintah daerah) berupa uang.
• Penyertaan modal pemerintah daerah adalah merupakan kekayan daerah yang dipisahkan.
• Besarnya penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang akan disertakan secara bertahap selama 5 (lima) tahun dan terhitung mulai tahun 2019.
• Besarnya penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah).
• Untuk besaran penyertaan modal pada tahun-tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
• Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan bulan Desember 2018 secara kumulatif sebesar Rp. 21.000.000.000,-(Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); b. Penambahan Penyertaan Modal pada Perubahan Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); dan c. Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); d. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah); e. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); f. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); dan g. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
-
• Penambahan, pengurangan dan Penarikan modal penyertaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006
PERDA Prov. Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT).
PENGALIHAN - BENTUK - BADAN HUKUM - PERUSAHAAN DAERAH - PERSEROAN TERBATAS
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2 SERI E NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu dialihkan bentuk hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Bank Pembangunan Daerah Jambi telah memenuhi persyaratan untuk dialihkan menjadi PT sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005.
Pengalihan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Jambi dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/ PBI/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penmabhan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat