Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan PublikInformasi Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN.2019/No.1147, jdih.bawaslu.go.id : 37 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2023/No.8 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kerja Sama Pemerintah Kota Dumai Dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang program kerja sama informasi dengan mass media kegiatan penyelenggaraan layanan informasi daerah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Dumai perlu diadakan kerjasama dengan Perusahaan Pers; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kerja Sama Pemerintah Kota Dumai dengan Perusahaan Pers.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Dan Kualifikasi; Mekanisme Kerja Sama; Bentuk Penyebarluasan Informasi; Tim Verifikasi; Harga Publikasi Informasi; Kewajiban Perusahaan Pers; Sumber Pembiayaan; Tata Cara Pembayaran; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
11 Halaman, Lamp.: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019
PERWALI Kota Bogor No. 75 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Bogor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015.
Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 11 dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, Ketentuan ayat (2) Pasal 12 dihapus, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, BAB VII diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah dan Ketentuan Lampiran II dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu sistem jaringan pendayagunaan bersama
peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan secara terus menerus dan berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum di
Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah serta untuk menunjang kerja sama dengan instansi terkait melalui pertukaran informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini Mengatur Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Fungsi;Pengelolaan;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang
antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai kemampuan
mengonstruksi realitas sosial mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi;
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
maka penyelenggaraan penyiaran harus dilaksanakan
secara bertanggung jawab dan berorientasi pada
kepentingan publik; bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara
bersamaan, serentak, dan bebas, memiliki pengaruh
yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan
perilaku khalayak, maka penyelenggaraan penyiaran
harus diselaraskan dengan nilai agama, kemanusiaan,
moral, keadilan, tata susila, budaya, kepribadian, dan
kesatuan bangsa; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota
Batik FM belum dapat memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian dan Perizinan
Bab III Organisasi
Bab IV Kepegawaian
Bab V Penyelenggaraan Penyiaran
Bab VI Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital
Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Kekayaan dan Pembiayaan
Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran
Bab XII Pertanggungjawaban
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat