Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Dan Kualifikasi; Mekanisme Kerja Sama; Bentuk Penyebarluasan Informasi; Tim Verifikasi; Harga Publikasi Informasi; Kewajiban Perusahaan Pers; Sumber Pembiayaan; Tata Cara Pembayaran; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat