Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Perda ini menimbang bahwa untuk melaksanakan pasal 7 ayat (2) huruf C UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan perturan perundang-Undangan dan pasal 62 Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Perda ini perlu ditetapkan
UU nomor 34 Tahun 2003; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahuhn 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; PP nomor 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006
Perda ini memuat materi pokok berupa kaidah dan teknik penyusunan peraturan desa, peraturan dan keputusan kepala desa agar terstandardisasi. Perda ini menguraikan tahapan penyusunan, penetapan, penyampaian, dan penyebarluasan. Perda ini juga memberikan format dan contoh struktur pembuatannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
7 Halaman dan 14 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2011
Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau; tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memuat Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang mewajibkan Daerah menetapkan Rencana Ruang Terbuka Hijau pada Wilayah Perkotaan dengan proporsi paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota dan dijabarkan ke dalam rencana Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 2 Tahun 1989; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan RTH; 4. Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian RTH; 5. Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; 6. Larangan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Pidana; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG LAMBANG DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 05 Tahun 2011 Tentang Lambang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, perlu melakukan
penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi
UU No.49 Tahun 2008, UU No.24 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.77 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05
Tahun 2011 Tentang Lambang Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Halaman 6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna;
Bahwa Lambang Daerah Kabupaten Muna yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Lambang Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 1958; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 77 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Lambang Daerah;
3. Kedudukan dan Fungsi;
4. Desain Lambang Daerah;
5. Penggunaan dan Penempatan;
6. Larangan;
7. Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kendal No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Panduan Pengelolaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Penyampaian dan Pengelolaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Wajib Lapor LHKPN; Penyampaian LHKPN; Pengelolaan LHKPN; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
13 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip kementerian sekretariat negara
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip
Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 adalah a) bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip harus memiliki tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; b) bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah memiliki acuan baku tentang tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, namun belum memiliki acuan baku mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 22 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 mengatur hal yang berkaitan dengan pedoman bagi pejabat/pegawai terkait dalam menyediakan layanan informasi arsip kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik secara internal maupun eksternal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
4 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2015/NO 107; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bwang Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa pemindahan Ibu Kota kecamatan untuk upaya
meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan
daerah, aksesibilitas pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dalam
rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara di
Kelurahan Kutabanjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan
Bawang di Desa Mantrianom berada di lokasi yang
kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh
penjuru wilayah Kecamatan Banjarnegara dan
Kecamatan Bawang, maka perlu dilakukan
pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan
Ibu Kota Kecamatan Bawang; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan, penyesuaian
kecamatan berupa pemindahan Ibu Kota kecamatan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan
Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota
Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemindahan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
8 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tcntang Cipta Kerja perlu rnenetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahtm 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupatcn Sijunjung Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2012,
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pernerintah Daerah dalam rnelaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung rnulai pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan , sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan RPJMN.dan lampirannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat