Perda ini memuat materi pokok berupa kaidah dan teknik penyusunan peraturan desa, peraturan dan keputusan kepala desa agar terstandardisasi. Perda ini menguraikan tahapan penyusunan, penetapan, penyampaian, dan penyebarluasan. Perda ini juga memberikan format dan contoh struktur pembuatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat