Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan, untuk menjamin ketersediaan arsip daerah sebagai sumber informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu adanya regulasi pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Bandung Barat berdasarkan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa arsip yang dimiliki daerah sebagai bagian dari identitas bangsa, merupakan sumber informasi yang mempunyai arti penting dan nilai strategis dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berperan sebagai salah satu simpul pemersatu bangsa; bahwa penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kayong Utara belum dikelola secara baik, sehingga memerlukan pengaturan tentang bagaimana seharusnya arsip-arsip tersebut diterima dan dipergunakan kembali; bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayon Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Kearsipan; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengelolaan Simpul Jaringan dalam Sikin Melalui JIKN Di Daerah; Kelembagaan Pengelolaan Arsip Di Daerah; Pembinaan Kearsipan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyusutan arsip dalam upaya penyelamatan arsip dan bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 1979;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa TImur No 4 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 129 Tahun 2021.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis untuk mengembangkan dan mendagaunakan sebagaimana dimaksud npada huruf b maka sesuai dengan Pasal 8 UU No. 43 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perda tentang penyelrnggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, ruang Lingkup, Perencanaan, Perorganisasian, Pembentukan Penyelenggaraan Dan Jenis Perpustakaan, Pendanaan, Pelaksanaan, Pengawasan Monitoring Dan Evaluasi, Kelembagaan, Kerja Sama, Peran serta Masyarakat, Penghargaan, Larangan, sanksi administrasi, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a optimalisasi s u m b e r informasi d an
b a h a n pertanggung j a w a b a n pemerintah d a er a h mak a perlu
di lak u k an pengelolaan ars i p d a e r a h se c a r a efisien d a n efektif
sehingga d a p a t menyajikan informasi yang a k u r a t mengenai
penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. bahwa pengelolaan arsip da er a h diperlukan u n t u k menjamin
ketersediaan arsip yang autentik, u t u h d an terpercaya,
menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah d an
h a k -h a k keperdataan masyarakat, se r t a mendinamiskan sistem
kearsipan daerah;
c. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n dalam Undang-Undang Nomor
43 T ahun 2009 t en t a n g Kearsipan, pemerintah da er a h
Provinsi mempunyai kewajiban u n t u k m em b e n tu k ars i p
daerah;
d. Bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, d a n h u r u f c, perlu menetapkan
P e r a t u r a n Daerah t en t a n g Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Da sa r Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang P e m b e n t u k a n D a e r a h T i n g k a t I S u l a w e s i U t a r a -
T e n g a h d a n D a e r a h T i n g k a t I S u l a w e s i S e l a t a n -
T e n g g a r a ( L e m b a r a n Neg ar a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n
1964 Nomor 9 4 , T a m b a h a n L e m b a r a n Negara R e p u b li k
I n d o n e s i a Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 43 T ah u n 2009 t en t a n g
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g Pemer intahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana tel a h d i u b ah b e ber apa kali,
t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015 t en t a n g
Pe r u b ah a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014
t en t a n g Pemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah un2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 28 T ahun 2012 t e n í a n
P elaks anaan Undang-Undang Nomor 43 T a h u n 2009 t e n í a n
Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 53 Tambaha
Lembaran Negara Nomor 5286);
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan a t a s Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
BAB III
PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN
BAB IV
PENGELOLAAN ARSIP
BAB V
PEMBINAAN KEARSIPAN
BAB VI
SIKP DAN JIKP
BAB VII
SUMBER DAYA PENDUKUNG
BAB VIII
Pendanaan
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a.bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis, sebagai bagian dari identitas dan jati diri memori kolektif bangsa;b.bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, badan usaha milik daerah, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensip, terpadu dan berkesinambungan;c.bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);d.bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan di Daerah;e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);5.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);8.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);10.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 243);
11.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMBINAAN KEARSIPAN
BAB IV SUMBER DAYA KEARSIPAN
BAB V PENGELOLAAN ARSIP
BAB VI PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN
BAB VII PEMBENTUKAN SIMPUL JARINGAN
BAB VIII JAMINAN RISIKO KESEHATAN
BAB IX KERJA SAMA
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 5 TAHUN 2020
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Balangan No. 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan Arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur serta pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan' perlu diatur Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non KePegawaian;bahwa berkenaan dengan maksud dalam huruf a, periu membentuk Peraturan Bupati Balangan tentang Jad'wal Retensi Arsip Fasiiitatif Non Keuangan dan Non KePegawaian.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Und.ang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Kabupaten Balangan
Nomor 03 tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/NO5,LL KOTA SINGKAWANG:76 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dalam peraturan ini mengatur perubahan mengenai pasal 12, pasal 34, pasal 40, pasal 44, pasal 56, pasal 57, pasal 63 dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Merubah Peraturan walikota nomor 11 tahun 2011
5 halaman peraturan dan 71 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip. Dalam Rangka Menjamin Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyelamatan Dan Pelestarian Arsip Statis Sebagai Bahan Pertanggungjawaban Nasional Di Lingkungan Pemerintah
UUD Tahun Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 ; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Jra Substantif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
108 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan tata kearsipan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu dilaksanakan
secara menyeluruh sesuai dengan tugas dan fungsi
organisasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Sumenep Nomor 20 Tahun
2017 tentang Kode Wilayah Kearsipan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan organisasi saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sumenep tentang Kode Wilayah
Kearsipan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan PeMerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan; 6. Peraturan Bupati ~umenep Nomor 69 Tahun 2017
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Menetapkan Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten
Sumenep sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat