Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH BAB III PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN BAB IV PENGELOLAAN ARSIP BAB V PEMBINAAN KEARSIPAN BAB VI SIKP DAN JIKP BAB VII SUMBER DAYA PENDUKUNG BAB VIII Pendanaan BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
17 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan