Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet merupakan
salah satu jenis Pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa sehubungan dengan banyaknya kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak, perlu memungut pajak
atas setiap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 17 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01590/
KUM/2011, tanggal 27 Oktober 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-649/MK.7/2011, tanggal 29 Juli 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah
dilakukan revisi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Sarang Burung Walet Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Dan Saat Pajak Terutang; Penetapan Pajak Terutang; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Penagihan; Kedaluywarsa; Sanksi Administratif; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pemakaman agar sesuai dengan perencanaan
pembangunan daerah perlu disusun landasan hukum
yang sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa pelayanan pemakaman merupakan potensi untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui
pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur
tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan
pemakaman dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pemakaman, tata cara pendaftaran dan pendataan, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Surat Keputusan Tanggal 24 Oktober 1957 Nr. U75/6/1, Surat Keputusan Tanggal 25 Januari 1965 Nomor Hr. 3/1/2, Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tanggal 8 Nopember 1956 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memudahkan pelayanan informasi tentang kondisi dan potensi daerah maka pemerintah daerah dapat menyediakannya melalui pembuatan/pencetakan peta.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2004 No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo No. 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 33 Tahun 2011
BUMD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan pemupukan sumber-sumber pendapatan daerah, diperlukan usaha nyata Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil perusahaan dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga;
c. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga, sudah tidak sesuai lagi;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 tahun 2007;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 44 Tahun 1997;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Perpres No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 26 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Jangka Waktu Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Hasil Usaha; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan pembangunan dewasa ini baik dibidang industri perdagangan, pemukiman dan lain-lain akan membawa dampak terhadap lingkungan, gangguan dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu ditingkatkan pengawasan, pembinaan dan perangkat peraturan sebagai payung hukumnya; Bahwa mengingat perangkat hukum yang mengatur tentang Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan era pertumbuhan pembangunan sekarang, maka Peraturan Daerah tersebut perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Nomor 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ketentuan Perizinan;
Kriteria Gangguan;
Persyaratan Izin;
Penyelenggaraan Perizinan;
Retribusi Izin Gangguan;
Peran Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Pidana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang
perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dimaksud.
Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan
pembangunan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, sehingga perlu diatur
pengelolaannya.
pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu dilaksanakan dengan
mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel
dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat
Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan
dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
RETRIBUSI PELAYANAN
TERA / TERAULANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 7 Tahun 1987; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; ketentuan lain-lain; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; kedaluarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
42 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat