Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Sarang Burung Walet Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Dan Saat Pajak Terutang; Penetapan Pajak Terutang; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Penagihan; Kedaluywarsa; Sanksi Administratif; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat